Wawasan Kendari — Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar rapat penelitian administrasi dan fisik terhadap sejumlah aset daerah yang telah masuk kategori rusak berat, usang, atau tidak memiliki nilai guna. Rapat ini menjadi tahap penting sebelum proses pemusnahan aset dilakukan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Inventarisasi Aset Rusak Berat
Dalam rapat tersebut, tim verifikasi melakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Aset yang masuk daftar penelitian meliputi peralatan kantor, barang elektronik, kendaraan operasional yang sudah tidak layak, hingga sejumlah sarana penunjang yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Kepala BKAD Kendari menyebutkan bahwa inventarisasi aset ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada barang yang dimusnahkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setiap barang yang akan dimusnahkan harus melalui penelitian administrasi dan pemeriksaan fisik. Ini dilakukan agar prosesnya akuntabel dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pastikan Tidak Ada Aset yang Masih Bisa Digunakan
Tim peneliti aset juga menilai apakah sebagian barang masih bisa diperbaiki, dipindahtangankan, atau dilelang sebelum diputuskan untuk dimusnahkan. Aset yang masih memiliki potensi manfaat tidak langsung dijadikan objek pemusnahan.
“Pemusnahan adalah langkah terakhir. Jika masih bisa diperbaiki atau dialihkan pemanfaatannya, tentu akan diprioritaskan,” terang pejabat BKAD.

Baca juga: Pemkot Kendari Gelar Rapat Penelitian Administrasi dan Fisik Aset Daerah yang Akan Dimusnahkan
Sesuai Aturan Kementerian Keuangan
Proses penelitian ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pemkot menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilaksanakan secara transparan, mulai dari pencatatan, penilaian, hingga penetapan berita acara.
Rapat juga melibatkan Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal untuk menjamin tidak ada pelanggaran dalam proses penghapusan aset.
Pemusnahan Dilakukan Demi Efisiensi
Pemusnahan aset daerah rutin dilakukan untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan dan memastikan anggaran pemeliharaan tidak terbuang untuk barang yang tidak lagi memiliki nilai guna. Aset rusak berat yang dibiarkan menumpuk dinilai dapat mengganggu tata kelola aset dan memperburuk kualitas lingkungan kantor.
“Ketertiban aset itu penting. Aset yang sudah tidak bisa digunakan lagi harus dihapus agar tidak membebani laporan keuangan daerah,” tambah Inspektorat.
Langkah Pemkot Perkuat Tata Kelola Aset
Dengan dilaksanakannya rapat penelitian administrasi dan fisik ini, Pemkot Kendari berharap proses pemusnahan aset dapat berjalan lancar dan memenuhi aspek akuntabilitas. Tahap berikutnya adalah penyusunan berita acara dan pelaksanaan pemusnahan sesuai jadwal yang akan ditetapkan.
Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih tertib, efisien, dan sesuai prinsip pemerintahan yang transparan.





