Wawasan Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat penelitian administrasi dan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah aset yang direncanakan akan dimusnahkan. Rapat tersebut berlangsung di Aula BPKAD dan diikuti oleh OPD terkait untuk memastikan proses pemusnahan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
Langkah Pemkot Kendari Perkuat Tertib Pengelolaan Aset
Dalam rapat tersebut, BPKAD menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus memenuhi prinsip tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Proses penelitian dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah suatu aset sudah tidak layak pakai, rusak berat, kadaluarsa, atau sudah tidak memiliki nilai manfaat bagi pemerintah daerah.
Menurut Kepala BPKAD Kendari, proses ini merupakan bagian dari upaya memastikan laporan keuangan Pemkot Kendari semakin berkualitas dan memenuhi standar akuntansi pemerintah.
Aset yang Akan Dimusnahkan Melalui Prosedur Ketat
Beberapa kategori aset yang masuk daftar penelitian antara lain:
-
Barang elektronik yang rusak berat
-
Peralatan kantor yang tidak dapat diperbaiki
-
Dokumen atau arsip yang telah kedaluwarsa
-
Aset operasional yang tidak efisien jika dipertahankan
Tim verifikasi internal memeriksa setiap aset secara detail, mulai dari dokumen kepemilikan, kondisi fisik, hingga kesesuaian dengan aturan pemusnahan barang milik daerah (BMD).
“Kami tidak ingin ada aset yang dimusnahkan tanpa prosedur yang jelas. Semua harus terdokumentasi dengan baik,” tegas salah satu pejabat BPKAD.

Baca juga: Wali Kota Kendari Cek Kondisi Tiga Rusunawa Pemkot
Pemusnahan Aset untuk Efisiensi dan Penataan Ruang Kerja
Pemusnahan aset dianggap penting untuk mengefisienkan ruang kerja di berbagai OPD serta memastikan peralatan yang digunakan adalah yang benar-benar layak dan produktif. Sejumlah OPD melaporkan bahwa ruang penyimpanan penuh dengan barang tak terpakai, sehingga mengganggu aktivitas pelayanan.
Setelah penelitian selesai, aset yang memenuhi syarat pemusnahan akan diproses melalui berita acara resmi dan disaksikan oleh tim terkait agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pengawasan Ketat untuk Hindari Penyalahgunaan
Pemkot Kendari memastikan seluruh tahapan penghapusan aset diawasi secara ketat guna menghindari potensi penyalahgunaan, termasuk risiko pemindahtanganan ilegal atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak. BPKAD juga mengingatkan bahwa setiap OPD wajib melaporkan inventarisasi aset secara berkala.
“Semuanya harus berbasis data. Pengawasan internal kami perkuat agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan aset daerah,” ujar pejabat BPKAD lainnya.
Arah Baru Pengelolaan Aset Daerah
Dengan dilaksanakannya rapat penelitian administrasi dan fisik aset ini, Pemkot Kendari berharap tercipta tata kelola aset yang lebih profesional dan akurat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi memperbaiki kinerja pengelolaan barang milik daerah menjelang penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembenahan aset daerah secara berkala, demi menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan lingkungan kerja yang tertata.





