, , ,

Mantan Sekda Kendari dan Dua ASN Pemkot Divonis Penjara, Nih Putusannya

oleh -700 Dilihat

Wawasan Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari. Ketiganya terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Vonis Majelis Hakim

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), majelis hakim memutuskan mantan Sekda Kendari dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua ASN masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi tetap memperhatikan aspek keadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kasus Penyalahgunaan Anggaran

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan di lingkup Pemkot Kendari pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga melakukan mark-up anggaran serta merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan Sekda dengan hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua ASN lainnya masing-masing 5 tahun penjara.

Mantan Sekda Kendari
Mantan Sekda Kendari

Baca juga: APBN 2026 Disetujui DPR, Anggaran Belanja Tembus Rp3.842,7 Triliun

Pembelaan Para Terdakwa

Usai mendengar putusan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Namun, kami menilai vonis ini sudah cukup berat bagi para terdakwa,” kata kuasa hukum salah satu ASN.

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa yang hadir di persidangan terlihat menangis haru mendengar putusan hakim.

Respons Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyambut baik vonis majelis hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan, jaksa menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

“Yang terpenting, hukuman telah dijatuhkan dan kerugian negara bisa dipulihkan melalui denda serta pembayaran uang pengganti,” tegas JPU dalam keterangan pers usai sidang.

Pesan Moral untuk ASN

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi jajaran birokrasi di Kota Kendari. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menekankan agar ASN menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. ASN harus sadar bahwa setiap rupiah dari APBD diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk diperkaya secara pribadi,” tegas hakim.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.