, ,

Walhi Seret 29 Korporasi Tambang ke Ranah Hukum, Dugaan Kerugian Negara hingga Rp200 Triliun

oleh -52 Dilihat

Walhi Seret 29 Korporasi Tambang ke Ranah Hukum, Kerugian Negara Capai Rp 200 Triliun

Jakarta – Pada Kamis, 3 Juli 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali melaporkan 29 korporasi—bergerak di sektor pertambangan nikel, tambang emas, hingga perkebunan sawit—ke Kejaksaan Agung. Tindakan ini terkait dugaan perusakan lingkungan dan korupsi di bidang sumber daya alam (SDA) yang merugikan negara hingga Rp 200 triliun

📌 Skala Laporannya

  • Terdapat 6 perusahaan pertambangan nikel, 8 di tambang mineral batuan, 2 PLTU batu bara, dan 6 perkebunan sawit. Sisanya dari sektor lain seperti kehutanan, smelter, dan real estate

  • Perhitungan kerugian negara ini meliputi:

    • Eksploitasi tambang ilegal

    • Deforestasi massal

    • Biaya pemulihan ekosistem
      “Kerugiannya dihitung bukan hanya dari aktivitas ilegal pengerukan nikelnya saja, tetapi pembongkaran hutan secara ilegal dari 147 hektare, serta kerusakan lingkungan dan hal lainnya”

🧭 Modus Operandi Diduga Koruptif

Walhi menunjuk tiga pola utama:

  1. Longgarnya perizinan akibat tekanan pemerintah untuk ekspor komoditas mentah seperti nikel, memicu pembiaran dan korupsi.

  2. Merubah regulasi—dari revisi tata ruang hingga pasal-pasal dalam Undang‑Undang Cipta Kerja—sehingga mempermudah eksploitasi SDA

  3. Kolaborasi dengan kartel hukum, melakukan state capture corruption untuk mengakomodasi kepentingan besar sambil membiarkan pelanggaran terus terjadi

⚠️ Dampak Sistemik dan Kritik Publik

Kerusakan ini bukan sekadar kehilangan uang, tetapi juga menyengsarakan masyarakat lokal, merusak ekosistem, dan membebani negara dengan biaya eksternalitas sepanjang rantai kriminal tersebut

Dari Reddit, salah satu pengguna menegaskan pentingnya membedakan nilai kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian nasional:

“Kerugian lingkungan adalah Rp 271 triliun… bukan uang yang dicuri langsung, tapi biaya pemulihan dan kehilangan ekosistem”

Walhi
Walhi

Baca juga: Coffee Morning Kapolda Sultra Bersama Rektor dan Ketua BEM, Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme

✋ Harapan: Penegakan Hukum Tanpa Impunitas

Walhi berharap Kejaksaan Agung bertindak transparan dan tegas. Laporan ini disampaikan ke unit Jampidsus, Jampidum, dan Satgas PKH untuk menindak lanjuti secara serius

Fanny Trijambore, Kepala Kampanye Nasional Walhi, mengingatkan:

“Total sudah 76 korporasi yang kami laporkan dan harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan”

📈 Konteks Luas: Gelombang Pelaporan Korporasi

Ini bukan kali pertama—sebelumnya, pada Maret 2025, Walhi sudah melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan dalam dugaan korupsi SDA yang menimbulkan potensi kerugian nasional hingga Rp 437 triliun. Kini total laporan mencapai 76 korporasi.

✅ Kesimpulan

Poin Detail
Jumlah Korporasi Dilaporkan 29 (baru) + 47 (sebelumnya) = 76 korporasi
Estimasi Kerugian Negara Rp 200 triliun (29 korporasi) + Rp 437 triliun (47 korporasi)
Modus Korupsi Perizinan longgar, revisi regulasi, kolusi kartel
Harapan Walhi Penegakan hukum tanpa tebang pilih dan transparan

Walhi menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Mereka meminta Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas dan memproses semua pelaku tanpa terkecuali, demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan Indonesia.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.