, ,

PT MMP Diduga Menjual Ore Nikel Melalui Jeti Tak Berizin, FMS Desak APH Bertindak Tegas ‎

oleh -22 Dilihat

PT MMP Diduga Jual Ore Nikel Lewat Jeti Ilegal, FMS Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Morowali, Sulawesi Tengah — Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di kawasan industri tambang nikel Morowali. Perusahaan tambang bernama PT MMP (Mandiri Mineral Perkasa) diduga kuat melakukan aktivitas penjualan ore nikel melalui jeti (dermaga tambat kapal) yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan perizinan, tapi juga merugikan negara secara ekonomi, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.

Menanggapi hal tersebut, organisasi masyarakat sipil Forum Masyarakat Sulawesi (FMS) menyampaikan protes keras dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

“Ini jelas-jelas pelanggaran serius. Ore nikel adalah kekayaan negara. Jika dijual melalui jalur ilegal, negara dirugikan dan tata kelola pertambangan jadi kacau,” tegas Koordinator FMS, Rivaldi Salemba, dalam keterangan pers di Palu, Senin (8/7/2025).

Diduga Beroperasi di Luar Wilayah IUP

Menurut investigasi awal yang dilakukan FMS, PT MMP tidak hanya menggunakan jeti tak berizin, tapi juga diduga melakukan aktivitas bongkar muat ore di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Mereka menilai hal ini merupakan indikasi pelanggaran berlapis, yang mencakup:

  • Pelanggaran UU Minerba,

  • Dugaan penggelapan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),

  • Dan potensi kerusakan lingkungan tanpa pengawasan.

“Kami sudah mengantongi bukti dokumentasi dan laporan warga sekitar yang menyebutkan aktivitas jeti ilegal ini berlangsung hampir setiap malam,” ungkap Rivaldi.

FMS Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh

FMS juga menyurati Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Gakkum KLHK, dan Kepolisian Daerah Sulteng untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT MMP. Mereka menegaskan bahwa kejahatan tambang seperti ini tidak bisa dibiarkan menjadi preseden buruk di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.

“Jangan hanya menindak tambang kecil. Perusahaan besar yang melanggar juga harus ditindak tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” seru FMS dalam pernyataannya.

PT MMP
PT MMP

Baca juga: Pemkot Kendari Gelar Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Plh Sekda Tekankan Sinergi OPD

Dampak Lingkungan dan Sosial

Warga di sekitar lokasi aktivitas PT MMP juga mulai menyuarakan keresahan mereka. Selain dugaan jeti ilegal, aktivitas angkut ore nikel melalui laut dinilai mencemari perairan sekitar, memengaruhi mata pencaharian nelayan, serta menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

“Kami tidak anti tambang, tapi harus ada aturan dan izin. Kalau seperti ini, kami hanya jadi korban,” ujar Nurhadi, seorang warga Desa Bungku Selatan.

APH Diminta Transparan dan Profesional

FMS berharap, aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyelidikan nanti bekerja secara independen, transparan, dan profesional, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa menjadi pintu masuk korupsi dan pembiaran hukum, jika tidak diusut tuntas.

“Ini ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di Sulteng,” tutup Rivaldi.

Penutup: Menanti Ketegasan Negara

Kasus dugaan penjualan ore nikel ilegal melalui jeti tak berizin oleh PT MMP menjadi cermin pentingnya pengawasan di sektor tambang, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Morowali. Semua pihak kini menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan modal.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.