, ,

Pemkot Kendari Gelar FGD II Penyusunan RDTR Kawasan Strategis Kota Lama

oleh -134 Dilihat

Wawasan Kendari — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Kota Lama Kendari, Kamis (7/11), di salah satu hotel di Kota Kendari.
Kegiatan ini menjadi lanjutan dari FGD pertama yang sebelumnya telah membahas kerangka dasar dan identifikasi awal kawasan.

FGD II ini bertujuan untuk memperdalam pembahasan rancangan peta pola ruang dan struktur ruang kawasan strategis, sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum RDTR ditetapkan secara resmi.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, serta unsur Bappeda, akademisi, perangkat daerah terkait, dan tokoh masyarakat.

Sekda Kendari: RDTR Jadi Panduan Arah Pembangunan Kota Lama

Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menegaskan pentingnya penyusunan RDTR Kawasan Strategis Kota Lama sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus panduan pembangunan berkelanjutan di kawasan bersejarah tersebut. “Kawasan Kota Lama Kendari bukan hanya pusat sejarah, tetapi juga kawasan strategis ekonomi yang perlu ditata dengan baik agar tidak kehilangan identitasnya. RDTR akan menjadi pedoman untuk pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Ridwansyah.

Ia menambahkan, penataan kawasan ini tidak hanya bertujuan estetika, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Menurutnya, jika ditata dengan baik, kawasan Kota Lama bisa menjadi ikon wisata sejarah dan ekonomi kreatif baru di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

Bahas Pola Ruang, Aksesibilitas, dan Konservasi Kawasan

Dalam sesi diskusi teknis, tim penyusun RDTR bersama perwakilan konsultan memaparkan rencana struktur ruang yang meliputi sistem jaringan jalan, rencana transportasi, jaringan utilitas, serta zonasi kegiatan ekonomi dan perumahan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek konservasi bangunan cagar budaya dan area bersejarah yang menjadi identitas khas kawasan Kota Lama.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga nilai sejarah dan budaya kawasan, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat setempat. “Kami ingin memastikan bahwa pengembangan kawasan ini tidak mengorbankan nilai sejarah. Sebaliknya, potensi budaya dan heritage harus menjadi daya tarik utama kawasan ini,” jelas perwakilan tim teknis dari Dinas PUPR.

Peserta FGD juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dan konektivitas transportasi antarwilayah, termasuk keterpaduan antara jalur utama, kawasan perdagangan, dan permukiman. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kegiatan ekonomi dan sosial di kawasan Kota Lama berjalan lancar.

Pemkot Kendari
Pemkot Kendari

Baca juga: Pemkot Kendari Apresiasi Wisuda UHO, 744 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Akademik

Kolaborasi Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat

FGD II tersebut juga menjadi wadah bagi akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan RDTR.
Para peserta menekankan perlunya sinkronisasi dengan rencana induk pariwisata, RTRW Kota Kendari, dan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.

Beberapa peserta dari perguruan tinggi memberikan saran agar Pemkot Kendari memperhatikan aspek mitigasi bencana dan daya dukung lingkungan dalam pengembangan kawasan, mengingat sebagian wilayah Kota Lama berdekatan dengan garis pantai dan daerah aliran sungai. “Keterlibatan semua pihak penting agar RDTR ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar implementatif. Penataan ruang harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” ujar salah satu akademisi Universitas Halu Oleo yang hadir dalam diskusi.

Kawasan Kota Lama Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Baru

Kawasan Kota Lama Kendari direncanakan menjadi pusat kegiatan ekonomi, budaya, dan pariwisata dengan mempertahankan karakter historisnya.
Pemerintah daerah menargetkan kawasan ini akan dilengkapi dengan fasilitas publik yang representatif seperti ruang terbuka hijau, jalur pedestrian, area UMKM, dan pusat promosi ekonomi kreatif.

Selain itu, dengan adanya RDTR, Pemkot Kendari dapat mempercepat proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS-RBA) di kawasan tersebut, sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN. “Ketika RDTR disahkan, investor akan lebih mudah masuk karena sudah ada kepastian ruang dan izin berusaha. Ini menjadi momentum penting untuk menggerakkan ekonomi lokal,” kata Ridwansyah.

Langkah Lanjut: Finalisasi dan Penetapan RDTR

Usai FGD II ini, tim penyusun akan melakukan penyesuaian dan finalisasi dokumen RDTR berdasarkan hasil masukan dari peserta. Setelah itu, rancangan RDTR Kawasan Strategis Kota Lama akan diajukan untuk proses sinkronisasi dan penetapan melalui sistem GISTARU Kementerian ATR/BPN.

Pemkot Kendari berharap RDTR tersebut bisa segera ditetapkan sehingga menjadi dasar hukum bagi pembangunan di kawasan tersebut pada tahun 2026 mendatang. “Kami optimistis RDTR ini akan menjadi acuan penting dalam mewujudkan tata ruang Kota Lama yang tertib, produktif, dan berdaya saing,” tutup Sekda Ridwansyah.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.