Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sultra. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra pada Rabu (3/9/2025) ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki kepastian hukum.
Dua Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah
Kepala Divisi Hukum Kemenkumham Sultra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dua Raperda yang sedang dibahas masing-masing terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Keduanya dinilai strategis karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan daerah.
“Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan memperkuat perlindungan sumber daya alam di Sultra, sementara Raperda peningkatan pelayanan publik diarahkan untuk mendorong birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Kehadiran kedua regulasi tersebut diyakini akan menjadi payung hukum dalam menjawab tantangan daerah, baik dari sisi pelestarian lingkungan maupun reformasi birokrasi.
Proses Harmonisasi dan Keterlibatan Multi Pihak
Rapat harmonisasi menghadirkan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, DPRD Sultra, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain itu, akademisi dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan juga turut diundang untuk memberikan masukan konstruktif.
Dalam forum ini, berbagai catatan penting dibahas, mulai dari sinkronisasi pasal dengan undang-undang di tingkat pusat hingga penyesuaian bahasa hukum agar lebih jelas dan tidak multitafsir.
“Kami berkomitmen, harmonisasi bukan hanya soal teknis legal drafting, tapi juga memastikan substansi Raperda benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tegas salah seorang pejabat Kemenkumham Sultra.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sultra Galang Aksi Penanaman Pohon Kelapa, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dukungan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sultra melalui Kepala Biro Hukum menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenkumham. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting agar Raperda tidak bermasalah ketika diimplementasikan.
“Kami ingin produk hukum daerah benar-benar kuat, tidak hanya secara substansi tetapi juga secara formil. Dengan pendampingan dari Kemenkumham, kami lebih yakin Raperda ini akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sultra,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Provinsi Sultra siap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan lanjutan sehingga regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Harapan ke Depan
Harmonisasi dua Raperda ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan Sulawesi Tenggara ke depan. Dengan adanya regulasi tentang lingkungan, eksploitasi sumber daya alam bisa lebih terkendali sekaligus mendorong praktik pembangunan berkelanjutan. Sementara itu, penguatan pelayanan publik diyakini akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat proses perizinan, meningkatkan akses layanan dasar, dan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah.
Kemenkumham Sultra berkomitmen melanjutkan kerja sama serupa untuk setiap rancangan peraturan daerah lain yang diajukan, sehingga semua kebijakan daerah benar-benar sejalan dengan sistem hukum nasional.
Penutup
Harmonisasi dua Raperda oleh Kemenkumham Sultra menjadi bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas. Proses ini bukan hanya prosedural, melainkan juga strategi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kedua Raperda tersebut diharapkan segera rampung dan disahkan menjadi Perda, membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.





