Selasa, 11 Agustus 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Nada Merdu JuliNada Merdu Juli
Nada Merdu Juli - Your source for the latest articles and insights
Beranda Motor Dicuri dan Dipasarkan via Facebook, Dua Pemu...

Motor Dicuri dan Dipasarkan via Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Kendari

Wawasan Kendari – Aksi pencurian sepeda motor yang dipasarkan melalui media sosial akhirnya terbongkar. Dua pemuda di Kota Kendari ditangkap aparat kepolisian

Motor Dicuri dan Dipasarkan via Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Kendari

Wawasan Kendari – Aksi pencurian sepeda motor yang dipasarkan melalui media sosial akhirnya terbongkar. Dua pemuda di Kota Kendari ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor dan menjualnya melalui Facebook.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya dan penyelidikan intensif yang dilakukan polisi.

Aksi Pencurian Terungkap dari Media Sosial

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya unggahan penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri yang mirip dengan kendaraan milik korban di media sosial Facebook.

Dari unggahan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran akun serta identitas pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Dua Pemuda Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat langsung dalam pencurian dan penjualan sepeda motor. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Kendari tanpa perlawanan berarti.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta telepon genggam yang digunakan untuk memasarkan kendaraan melalui media sosial.

Dua Pemuda
Dua Pemuda

Baca juga: Bangun Semangat Kebersamaan, Dansatgas TMMD 127 Kendari Berikan Motivasi Personel dan Warga

Modus Operandi Jual Motor Curian

Dari keterangan sementara, para pelaku diduga mencuri sepeda motor di kawasan permukiman, kemudian memasarkan hasil curian tersebut melalui Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran. Cara ini dilakukan agar motor cepat terjual dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Polisi menduga para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Terancam Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli kendaraan melalui media sosial, khususnya jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, warga diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menjadi korban pencurian atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Polisi Terus Kembangkan Kasus

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya. Aparat juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kendari.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak memanfaatkan media sosial sebagai sarana tindak kriminal.

Baca Juga: mindsbiethink.com