Wawasan Kendari – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara menolak permohonan banding yang diajukan Mansur, seorang guru yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Kendari. Putusan banding tersebut sekaligus menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, meskipun dalam majelis hakim banding terdapat dissenting opini atau pendapat berbeda dari salah satu hakim.
Putusan ini menegaskan komitmen peradilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Banding Ditolak, Vonis Tingkat Pertama Dikuatkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra menyatakan menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman kepada Mansur.
Majelis menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak telah terpenuhi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik berdasarkan keterangan saksi, korban, maupun alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Dissenting Opini Tak Mengubah Putusan Mayoritas
Meski banding ditolak, putusan PT Sultra mencatat adanya dissenting opini dari salah satu hakim anggota majelis. Hakim tersebut memiliki pandangan berbeda terhadap pertimbangan hukum atau penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Namun, dissenting opini tidak memengaruhi hasil akhir perkara karena putusan diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Dengan demikian, putusan tetap sah dan mengikat secara hukum.

Baca juga: Wali Kota Kendari Lantik Pejabat Eselon II, III, IV, Camat dan Kepala Sekolah
Perkara Jadi Sorotan Publik
Kasus pelecehan anak yang melibatkan seorang guru ini sejak awal telah menjadi perhatian luas masyarakat. Status terdakwa sebagai tenaga pendidik dinilai mencederai kepercayaan publik dan dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Proses hukum yang berjalan hingga tingkat banding dipandang sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan terhadap anak.
Jaksa Nilai Putusan Sudah Tepat
Jaksa penuntut umum menilai putusan Pengadilan Tinggi Sultra telah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan fakta persidangan. Penolakan banding dinilai memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Jaksa juga menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas.
Perlindungan Anak Jadi Penekanan Utama
Pengadilan menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kejahatan serupa, terlebih di lingkungan pendidikan.
Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Masih Terbuka Upaya Hukum Lanjutan
Meski banding telah ditolak, secara hukum terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian, putusan Pengadilan Tinggi Sultra saat ini tetap berlaku dan mengikat sampai ada putusan hukum lain yang berkekuatan tetap.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen semua pihak dalam melindungi anak dari kejahatan seksual serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.